Wamenag: Takbiran di Masjid Tetap Harus Ada, Hanya 1 atau 2 Orang

22 Mei 2020 9:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid tetap menganjurkan umat Islam bertakbir menyambut Idul Fitri 1441 H. Namun, dengan cara yang sedikit berbeda di situasi pandemi corona seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
"Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mengisi malam Idul Fitri 1441 H dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberi kesempatan kepada kita untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh," kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Ia kemudian menyebutkan dalil terkait anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada perintah Allah SWT ;
"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah ( takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
(QS Al-Baqarah 185)
Ilustrasi kajian filsafat di Masjid Jendral Sudirman Yogya. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Zainut menambahkan, ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid, musala dan tempat-tempat lainnya.
ADVERTISEMENT
Menggemakan takbir pada malam Idul fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadhan. Hal ini tertuang pada hadits yang berbunyi:
“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah)
Pada situasi normal, lanjut dia, takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil atau kendaraan lainnya. Namun di saat terjadi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumahnya masing-masing, demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya.
"Gema takbir di masjid, musala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengingatkan kepada umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap pribadi muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.
"Dan sekali lagi kami mengajak kepada kaum muslimin semuanya untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga, demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya," imbaunya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.