Wamenag Tegaskan Larangan Ibadah di Masjid Saat Corona: Untuk Selamatkan Jiwa

1 Mei 2020 11:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seluruh umat beragama yang mengikuti anjuran untuk melaksanakan ibadah di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka menerapkan physical distancing demi menghambat penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut sebagai bentuk ketaatan beribadah sebagai umat beragama dan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara," kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi pandemi COVID-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa. Baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
"Menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali," urai dia.
"Hal ini tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 32 yang artinya, : ” ... dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya," sambung Zainut.
Zainut menambahkan, ada pemahaman masyarakat yang salah terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yakni membandingkan terjadinya pembatasan di tempat ibadah dengan tempat lainnya seperti pabrik, pasar atau tempat berkerumun lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jika di tempat ibadah penerapannya dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok atau dengan tindakan pembubaran ibadah. Sementara di tempat lain dilakukan dengan longgar. Itu yang berkembang," ungkapnya.
Hal ini, lanjut dia, menimbulkan salah paham seakan ada diskriminasi perlakuan. Padahal seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar.
"Karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan di mana saja. Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk yang paling banyak menaatinya, sehingga keselamatan akan kembali kepada dirinya," tutupnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona