Wamenkumham: Pidana Mati di RKUHP Akan Diterapkan dengan Hukuman Percobaan

28 November 2022 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Edward O.S Hiariej saat kegiatan Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022).  Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Edward O.S Hiariej saat kegiatan Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej hari ini melaporkan perkembangan RKUHP kepada Presiden Jokowi. Selain Evaluasi G-20, RKUHP juga menjadi salah satu substansi rapat terbatas yang digelar hari ini, Senin (28/11) di Istana Kepresidenan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Eddy Hiariej, begitu dia disapa, mengungkapkan substansi dari RKUHP dalam rapat terbatas tersebut. Setelah mengikuti rapat terbatas, ia bertemu dengan awak media.
Kepada wartawan, Eddy bicara soal aturan mengenai hukuman mati dalam RKUHP. Dia menegaskan, ada perkembangan soal penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukuman mati.
"Artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” beber Eddy.
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
Eddy menjelaskan, dengan ketentuan baru ini, jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana yang sudah divonis mati berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah.
“Maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun,” tutur Eddy.
Pasal pidana mati tertuang dalam sejumlah pasal dalam draf RKUHP. Salah satunya di Pasal 100. Dalam draf yang diserahkan pada 9 November ke DPR RI, disebutkan bahwa terdapat masa percobaan hukuman 10 tahun penjara bagi narapidana yang divonis mati.
ADVERTISEMENT
Pasal 10 ayat (1) berbunyi:
Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian Pasal 100 ayat (4).
Lebih jauh, tekait kapan RKUHP disahkan, Eddy mengarahkan ke DPR. Sebab, paripurna adalah wilayah politik DPR.
“Belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR. Nah, pertanyaan itu harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” ungkap Eddy.