Wamenkumham: RKUHP Ditargetkan Sah pada Juli 2022

25 Mei 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KemenkumHAM terkait sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ditargetkan RKUHP akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
“Saya tadi berbicara dengan teman-teman pimpinan Komisi III, sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022,” tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiraej, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/5).
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Pria yang akrab disapa Eddy tersebut juga mengatakan, usai menyelesaikan rapat dengar pendapat, DPR akan menerima masukan dari pemerintah.
"Diagendakan lagi untuk kemudian melihat hasil proofreader dari pemerintah. Setelah itu disahkan. Karena sudah kita lalui ya mengenai persetujuan tingkat pertama, lalu kemudian akan di paripurna," tuturnya.
Eddy berharap RKUHP bisa diselesaikan di masa sidang V DPR 2022. Sebab, RKUHP akan masuk dalam prolegnas menengah 2020-2024 dan menjadi prioritas 2022.
Menurut dia, sosialisasi RKUHP juga sudah dilakukan dengan melakukan diskusi publik agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari sosialisasi yang dilakukan, pemerintah sudah melakukan perubahan untuk pasal-pasal yang kontroversial.
“Pemerintah selama 2021 telah sosialisasi dengan diskusi publik. Dari hasil ini, pemerintah menyempurnakan dengan reformulasi dan beri penjelasan pasal kontroversi dan masukan dari kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.
Eddy melanjutkan, pasal-pasal yang kontroversial tersebut ada yang dihapus dan ada yang diubah. Namun, tanpa menghapus substansi. Eddy juga mengatakan, penyesuaian sesuai dengan putusan MK.
“Garis besar terkait isu kontroversi memang ada yang kami hapus, ini menyesuaikan dengan putusan MK. Lalu, ada yang tetap tapi ada juga yang reformulasi tapi tidak hapus substansi,” tutup dia.