news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wamenkumham Sebut 88,95% Pelaku Usaha Indonesia Belum Punya Kekayaan Intelektual

12 Mei 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Edward O.S Hiariej saat kegiatan Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022).  Foto: DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Edward O.S Hiariej saat kegiatan Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5/2022). Foto: DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menyebut Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI).
ADVERTISEMENT
Namun, angka ini menurutnya bisa jauh lebih meningkat lagi jika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI. Pasalnya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum memiliki hak KI.
“Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI-nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antardaerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar pria yang disapa Eddy itu pada Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/5).
Pada 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.
Layanan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Foto: DJKI Kemenkumham
Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.
ADVERTISEMENT
Eddy melanjutkan, berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.
“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.
Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.
“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brasil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Oleh karena itu, Eddy mengatakan, pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan KI di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergisitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.
ADVERTISEMENT
“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” imbuhnya.
Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak juga merupakan sebagai salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.
Mobile IP Clinic juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah. Program ini terjalin berkat kerja sama Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat