Wanita di Bali Siram Cairan Kimia ke Teman Suami karena Cemburu

28 Februari 2019 22:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
I Gusti Agung Diah Dwi Wirahayu (24) tak henti mengucurkan air mata saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/2). Dia terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah menyiram cairan yang mengandung senyawa kimia kepada Ni Luh Mita Martiyasari ( 24), teman suaminya, Kadek Agus Sandiawan (27).
ADVERTISEMENT
Diah baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa hari ini. Sidang diketuai hakim Kony Hartanto.
Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari kecurigaan Diah kepada suaminya, Agus, yang bekerja di sebuah supermarket. Agus sering pulang pagi ke indekosnya di Denpasar. Saat pulang, Agus selalu membawa sebuah sepeda motor dan helm berwarna abu-abu.
"Menindaklajuti itu, terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WITA menunggu saksi Kadek Agus Sandiawan pulang dari tempat kerjanya di supermarket di Jalan Kebo Iwa, Banjar Uma Klungkung, Padangsambian Kaja, di mana terdakwa menunggu di depan toko AC yang berada di sebelah timur supermarket," kata jaksa Ayu dalam dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Setelah menunggu selama 10 menit, Diah melihat Mita datang ke supermarket menggunakan motor dan helm yang sering dibawa pulang oleh Agus. Diah pun terlusut emosi karena curiga Mita adalah pacar gelap sang suami. Diah pun mengambil sebuah botol semprotan berisi cairan yang mengandung senyawa kimia di dekat bak cuci piring toko AC.
Terdakwa Diah Dwi Wirahayu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita/kumparan
"Kemudian terdakwa (Diah) membuka tutup botol plastik yang dimaksud dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa memegang botol semprotan berisi cairan dengan menggunakan tangan kanannya, dan menghampiri korban Nih Luh Mita Mertiyasari," kata jaksa Ayu
Dari arah belakang, Diah pun langsung menarik rambut Mita yang sedang duduk di atas sepeda motornya. Mita lalu membalas dengan menarik rambut Diah. Tak berselang lama, keduanya pun saling menjambak.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terdakwa menyiram cairan yang ada dalam botol semprotan kepada kepala bagian atas saksi korban Ni Luh Mita Mertiyasari. Sehingga Saksi Korban Ni Luh Mita Mertiyasari mengatakan perih sambil memegang mata kirinya," ujar Ayu.
Selanjutnya, Diah meninggalkan Mita. Dia masuk ke dalam supermarket menghampiri Agus. Mita yang ditolong warga pun dibawa ke RSUP Sanglah. Dia menjalani operasi mata dan dirawat selama empat hari.
Dari hasil visum, kata Ayu, Mita mengalami mata kiri buta dan mata kanan kabur.
Usai membacakan dakwaan, agenda dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi yakni Gede Yudi Yumadita (kakak Mita), Ni luh Mita Martiyasari (saksi korban), Ni made Supariyati (ibu Mita) dan Kadek Agus Sandiawan (suami Diah).
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, seluruh saksi menyatakan apa yang ada di dakwaan jaksa sudah sesuai. Di hadapan hakim, Mita dan Agus mengaku sudah berteman dekat sejak lama.
Agus bahkan mengaku sering meminjam motor milik Mita agar pulang lebih cepat dan tak harus menunggu ojek online.
"Biar tidak naik ojek, Yang Mulia," kata Agus.
Atas perbuatannya, Diah didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara itu, baik isi dakwaan maupun keterangan para saksi, Diah tidak membantah.
Diah yang masih mengucurkan air mata langsung meminta maaf kepada Mita. Di depan hakim, keduanya mengaku telah saling memaafkan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda saksi meringankan dari terdakwa.