Wanita di Malang Ganti Beras Bulog Jadi Beras Premium Ditangkap

18 Maret 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Malang menangkap Enik Heriyanti atas kasus penyalahgunaan beras Bulog. Foto: Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
Polres Malang menangkap Enik Heriyanti atas kasus penyalahgunaan beras Bulog. Foto: Polres Malang
ADVERTISEMENT
Seorang wanita di Kabupaten Malang menjadi tersangka karena melakukan penyalahgunaan beras Bulog. Ia mengemas beras Bulog menjadi beras premium dan dijual ke warga.
ADVERTISEMENT
Tersangka bernama Enik Heriyanti (37) warga Jalan Kapiworo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, Enik melakukan pengemasan kembali beras bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kemasan 50 kg yang dibeli dengan harga Rp640 ribu.
Kemasan tersebut dibongkar dan dimasukkan dalam kemasan beras merek Raja Lele kemasan 25 kg dan beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kg.
"Tujuan untuk menjual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," ujar Gandha saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (18/3).
Untuk beras merek Raja Lele kemasan 25 kg dijual dengan harga Rp350 ribu. Sedangkan beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kg dijual dengan harga Rp70 ribu.
ADVERTISEMENT
"Keuntungan tersangka dari jual beli beras tersebut per kilogram antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000. Setiap bulan rata-rata bisa mencapai Rp8 juta. Sehingga kalau ditotal melakukan perbuatan tersebut selama 5 bulan, maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp45 juta," ucapnya.
Polres Malang menangkap Enik Heriyanti atas kasus penyalahgunaan beras Bulog. Foto: Polres Malang
Polres Malang menangkap Enik Heriyanti atas kasus penyalahgunaan beras Bulog. Foto: Polres Malang
Gandha menjelaskan, awalnya pada bulan Oktober 2023, Enik melihat harga beras terus naik. Kemudian, ia memulai usaha jual beli beras di gudang Jalan Kubu RT 19 RW 02 Dusun Krajan, Desa Kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Dalam mengoperasionalkan usahanya tersebut, Tersangka mempekerjakan 1 (satu) orang karyawan atas nama saksi Erik Adi Prastomo," jelasnya.
Pada Januari 2024, Enik melihat adanya peluang keuntungan besar dari jual beli beras. Ia melakukan cara pembelian beras bulog program SPHP itu di marketplace di Facebook.
ADVERTISEMENT
"Pembelian beras bulog Program SPHP kemasan 50 kg tersebut oleh tersangka dilakukan dengan cara COD," katanya.
Selain melalui Facebook, Enik juga membeli beras bulog program SPHP itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan pencarian supplier beras bulog itu.
Laki-laki tersebut, kata dia, awalnya datang ke tempat usaha Enik dan menawarkan beras bulog itu. Akhirnya, Enik membeli beras tersebut sebanyak 50 kg.
"Setelah mendapatkan beras bulog program SPHP kemasan 50 kg, selanjutnya tersangka dibantu oleh Erik Adi Prastomo tersebut membuka kemasan beras bulog program SPHP kemasan 50 kg tersebut," terangnya.
"Selanjutnya menuangkan isinya ke dalam kemasan beras merek Raja Lele dengan kemasan 25 kg serta ke dalam kemasan beras merek Ramos Bandung kemasan 5 kg," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Gandha menyampaikan, Enik kemudian menjual beras yang sudah dikemas itu dengan cara online melalui Facebook.
Polres Malang menangkap Enik Heriyanti atas kasus penyalahgunaan beras Bulog. Foto: Polres Malang
Bagaimana Terungkap?
Kemudian, kasus ini terungkap saat Polres Malang melakukan penangkapan pada saat pengemasan di gudang milik Enik pada Jumat (15/3) sekitar pukul 22.45 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 89 karung sak plastik merek Ramos Bandung kemasan 5 kg.
Beras itu merupakan beras bulog kemasan 50 kg yang dikemas kembali dengan berat total sejumlah 445 kg, 18 karung sak plastik merek Raja Lele kemasan 25 kg dengan berat total sejumlah 450 (empat ratus lima puluh) kg, 24 karung berisi beras bulog kemasan 50 kg dengan total sebanyak sebanyak 1,2 ton atau 1.200 kg, 320 buah Karung kosong bekas pakai dengan merek beras bulog kemasan 50 kg.
ADVERTISEMENT
"1 buah alat pres listrik, 1 buah alat timbang digital, 1 buah alat jahit karung, 1 buah pisau, 1 set selotip, 2 buah gayung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Enik dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman mulai tiga tahun hingga lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.