Wanita di Medan Rela Potong 4 Jarinya, Rekayasa Korban Begal demi Klaim Asuransi

15 Mei 2020 19:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan keterangan pers kasus penipuan yang dilakukan wanita yang mengaku dibegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan keterangan pers kasus penipuan yang dilakukan wanita yang mengaku dibegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus begal yang memutuskan empat jari wanita bernama Erdina Sihombing (54) di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jum’at (1/5). Ternyata kasus itu direkayasa korban agar bisa mengklaim asuransi.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka ini (Erdina) terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,”ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Jumat (15/5)
Martuani mengatakan, kebohongan Erdina terbongkar setelah polisi melakukan investigasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana polisi tidak menemukan kejadian seperti yang dilaporkan Erdina. Dari rekaman CCTV juga tidak ditemukan adanya peristiwa pembegalan.
Kapolda Sumut Irjend Pol Martuani Sormin menanyai Erdina, tersangka penipuan yang mengaku dibegal Foto: Dok. Istimewa
“Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ujar Martuani Sormin.
Martuani menjelaskan, Erdina memotong tangannya dalam keadaan sadar dengan pisau, lalu kemudian dia memasukkan bekas potongan jarinya ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke dalam parit.
ADVERTISEMENT
“Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan.Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging,"ujarnya.
Atas perbuatanya, kata Martuani disangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
Sebelumnya Erdina yang berprofesi sebagai tukang cabai mengaku dibegal saat hendak pergi berjualan. Erdina menerangkan ke polisi bahwa jari kirinya putus akibat dibegal dengan senjata tajam. Selain itu handphone dan uangnya sebesar Rp4 juta dibawa kabur begal.
Dari pengakuannya juga, dia mengaku dibegal di atas becak motor, saat berangkat berjualan, tiba-tiba dua orang pria yang menaiki sepeda motor berboncengan menarik tasnya. Erdina sempat mempertahankan tasnya, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam menebas tangan korban hingga 4 jarinya putus.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona