Wanita di Semarang Kirim Pacar ke Bui Karena Gadaikan 2 Motornya
ADVERTISEMENT
Seorang wanita bernama Desi Putri Prihartini melaporkan sang kekasih Rizky Apri Wibowo (28) atas dugaan penggelapan 2 sepeda motor miliknya.
ADVERTISEMENT
Penggelapan itu terjadi pada 5 Februari 2022. Saat itu, Rizky merayu sang pacar untuk mau meminjamkan motornya selama sebulan. Alasannya, untuk dipakai bekerja.
Nyatanya, sudah 3 bulan motor tak kunjung kembali. Parahnya lagi, ini bukan kali pertama. Satu motor sebelumnya sudah digadaikan untuk biaya sehari-hari.
“Sudah 3 bulan meminjam motor, tapi berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 1 bulan. Ternyata, 1 motor sudah ada yang digadaikan lainnya untuk keperluan sehari-hari," terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Kesal dengan kelakuan pacarnya, Desi lalu melaporkan hal itu ke polisi pada 26 April 2022. Polisi langsung menyelidikinya dan menangkap pelaku.
"Korban mengalami kerugian berupa 2 unit sepeda motor, “ tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra-X 125 dengan nopol 6839 AP dan 1 unit sepeda motor dengan jenis yang sama bernopol H 5971 YA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Reporter: Fadelia Fauziah Rahma