Wanita Nekat Palsukan Akta Nikah demi Tanah Warisan di Bintaro Rp 40 M

28 Januari 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pemalsuan akta nikah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pemalsuan akta nikah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
J alias V ditangkap polisi lantaran terbukti memalsukan akta nikah dengan seorang pria bernama Basri Sudibyo yang baru meninggal beberapa waktu lalu. Perkenalannya dengan Basri membuatnya bertindak nekat untuk memalsukan akta nikah demi bisa menguasai warisan Basri berupa sebidang tanah di daerah Bintaro senilai Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam memuluskan niatnya itu, J dibantu oleh tersangka berinisial ABB. Pria itu mempertemukan J dengan MHH yang mengaku sebagai pendeta dan dapat membuatkan akta pernikahan untuk J dan Basri.
Barang bukti pemalsuan akta nikah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
MHH mencatut nama salah satu gereja di Bogor. Namun, penyelidikan polisi memastikan pencatutan nama maupun dokumen akta nikah yang dibuat MHH palsu.
Tak sampai di situ, J juga membuat surat ahli waris palsu untuk menguasai tanah tersebut. Upayanya itu berhasil dan tanah Basir kini menjadi miliknya.
Namun, keberhasilan J terusik saat anak Basir berinisial MH ingin tanah ayahnya dikembalikan ke keluarga. Ia pun merasa curiga dengan berkas pernikahan yang ditunjukkan oleh J.
Barang bukti pemalsuan akta nikah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, berdasarkan hal itu MH melaporkan J ke Polda Metro Jaya. Wanita itu pun ditangkap bersama MHH dan ABB.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 2 Desember lalu dari Subdit 2 Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 pelaku. Pertama inisial MHH, kedua ABB dan juga seorang wanita inisial J alias V," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Barang bukti pemalsuan akta nikah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Yusri mengatakan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Kita persangkakan di sini kepada tiga tersangka adalah di Pasal 263 KUHP, 264, 266 dan 242. Ancamannya di atas 5 tahun penjara kepada para pelaku ini dengan perannya masing-masing," kata Yusri.