Wanita Paruh Baya di Blora Dianiaya Palu Besi oleh Pria Kenalan dari Medsos

31 Juli 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
STH (50), wanita paruh baya asal Kecamatan Kedungtuban mengalami peristiwa nahas dianiaya Roos Augusta Hendriyanto alias Hendrik (46), pria warga RT 02 RW 15 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keduanya diketahui baru kenal beberapa bulan dari medsos.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi pada Selasa (28/7) kemarin, korban yang sehari-harinya berjualan makanan tersebut saat ini menjalani opname di RSUD dr R Soeprapto Cepu karena mengalami luka parah di bagian kepala setelah dianiaya pelaku menggunakan palu besi.
Menurut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana melalui Kanit Reskrim Ipda Wismo, peristiwa tersebut bermula saat pelaku menjanjikan uang Rp 750 ribu kepada korban untuk membayar angsuran di leasing.
Setelah komunikasi melalui telepon, korban kemudian bertemu di rumah pelaku di Jalan Putri Tujuh nomer 50 A Kelurahan Balun.
"Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat berhubungan badan," ujar Wismo kepada wartawan, Jumat (30/7).
Setelah berhubungan badan, lanjutnya, korban meminta uang kepada pelaku namun pelaku tidak mempunyai uang. Korban pun terus meminta dan akhirnya pelaku kebingungan dan emosi kemudian mengambil palu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku memukul kepala korban sebanyak 5 kali dan juga membenturkan kepala korban," jelas Wismo.
Menurutnya, korban berteriak meminta pertolongan kepada warga pada saat dianiaya. Mendengar teriakan tersebut, warga datang untuk melerai aksi pelaku menghentikan penganiayaannya.
Karena warga yang datang semakin banyak, pelaku yang saat itu panik, kemudian kabur melarikan diri dengan mengendarai kendaraan bermotor.
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Polisi yang menerima laporan peristiwa itu pun segera melakukan pencarian dan pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
"Pelaku ternyata bersembunyi dan menginap di hotel Cepu Asri Ketapang. Ditangkap saat hendak mencari makan," kata Wismo.
Disampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju korban yang masih ada bercak darah dan sebuah palu yang digunakan untuk menganiaya korban.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).