Wapres Ma'ruf Amin Minta Sidang Ferdy Sambo Dipercepat

30 September 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Ma'ruf Amin pimpin rapat pleno pengentasan kemiskinan ekstrem. Foto: Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Ma'ruf Amin pimpin rapat pleno pengentasan kemiskinan ekstrem. Foto: Setwapres
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut berkomentar mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) yang dilakukan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Terbaru, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Jika memang seluruh prosesnya telah rampung, Ma'ruf mendorong agar perkara itu dapat segera disidangkan. Apalagi, perkara ini cukup menyita perhatian publik.
”Kalau sudah semua siap, segera saja disidangkan,” ujar Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Jumat (30/9).
Suasana di rumah pribadi Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Karena itu, ia menyarankan jika berkasnya memang sudah lengkap untuk dapat segera diserahkan ke pengadilan sehingga dapat langsung ditentukan kapan persidangannya dapat digelar.
”Ya, saya kira memang masyarakat menunggu, ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama. Masyarakat [ini pasti bertanya-tanya] kapan ini [disidang], kok, lama sekali,” pungkas Ma'ruf.

Berkas Sambo Sudah Lengkap/P21

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas penyidikan dugaan pembunuhan dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Kondisi serupa juga berlaku bagi berkas kasus pembunuhan yang juga menyeret nama Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Kejagung terima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus penghilangan barang bukti, Kamis (15/9/2022). Foto: Dok. Kejagung
Sementara dalam dugaan obstruction of justice, polisi menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka.
Dengan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 maka akan dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Nantinya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Usai rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.