Wapres Ma'ruf Sebut AI Tak Bisa Gantikan Peran Mufti Buat Fatwa

20 Januari 2024 0:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Brawijaya Halal Summit di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Brawijaya Halal Summit di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan kecanggihan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tidak bisa menggantikan peranan mufti dalam membuat fatwa.
ADVERTISEMENT
"Saya kira itu (AI) kan alat saja. Alat itu hanya memberikan, mengkomunikasikan atau menyebarluaskan atau menginformasikan. Jadi tidak bisa membuat fatwa," kata Ma'ruf di Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1).
Mufti adalah seseorang yang diberikan wewenang untuk membuat fatwa. Karenanya, menurut Ma'ruf, hanya mufti yang boleh menerbitkan fatwa.
"Kalau fatwa itu kan harus mufti. Mufti itu orang. Jadi tidak mungkin alat itu menjadi mufti," ungkap dia.
"Karena di dalam memberikan fatwa itu harus ada dasar-dasar yang dijadikan pedoman. Tidak boleh sembarang orang bisa menjadi mufti. Jadi karena itu, mufti ada syaratnya," tambahnya.
Sehingga, Ma'ruf menegaskan, AI tidak bisa menggantikan peranan mufti dalam mengeluarkan suatu fatwa.
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
"Dia (AI) hanya mengembangkan, menyampaikan, menginformasikan. Jadi enggak mungkin (menggantikan peran mufti)" tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu juga telah dibahas masalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semacam Chat GPT dan sejenisnya.
Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU memutuskan menjadikan AI sebagai pedoman keagamaan adalah haram.
"Kaitan dengan kecerdasan buatan. Tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya [meminta fatwa] kepada AI yang dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau pedomani. Jadi kalau disimpulkan: dilarang atau diharamkan atau tidak boleh, karena di dalamnya ada beberapa hal," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah Munas Alim Ulama dan Konbes NU, Kiai Hasan Nuri Hidayatullah, dalam Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).