Warga Aceh Timbun 1,5 Ton Solar Subsidi di Truk

24 Februari 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar subsidi di Kota Langsa, Aceh, diamankan polisi. 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Truk pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar subsidi di Kota Langsa, Aceh, diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku penimbunan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kota Langsa yang diangkut menggunakan truk.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pelaku berinisial GN (44) diamankan petugas tepatnya di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
"Petugas kita kembali menangkap pelaku penimbunan BBM subsidi dalam jumlah besar. Saat diamankan petugas, pelaku tidak bisa berkutik," katanya, Jumat (24/2).
Dalam penanganan itu, kata Winardy, petugas menemukan tiga baby tank berisi 1,5 ton solar subsidi yang sudah dimasukkan ke dalam truk.
"Di dalam mobil truk itu sudah ada tiga baby tank, di dalamnya berisi solar dengan jumlah keseluruhan 1,5 ton," ujarnya.
Polisi menunjukkan truk pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar subsidi di Kota Langsa, Aceh, diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Winardy menyayangkan masih ada warga yang nekat melakukan penimbunan minyak kendati telah dikeluarkan larangan. Bahkan, polisi juga sudah melakukan penindakan hukum.
"Tapi ada saja pelaku yang masih nekat menimbun BBM subsidi," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Winardy mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolda Aceh untuk diproses hukum.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota," pungkasnya.