Warga Ambon Tewas Tertancap Anak Panah, Polisi Tangkap Pelakunya

16 Maret 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka berinisial MUN.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka berinisial MUN.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengamankan MUN (29 tahun), pemilik busur panah yang menewaskan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di negeri Tulehu.
ADVERTISEMENT
Identitas MUN terkuak usai polisi memeriksa 5 orang yang melihat MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban.
"Hasilnya, MUN diserahkan pihak keluarga pada tanggal 8 Maret," ujar PS Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo, Rabu (15/3).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
"Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat dengan pasal 351 KUHPidana," katanya.
Adapun bentrok itu terjadi di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada 26 Februari 2023 dini hari.