Warga Bali yang Tebang Pohon Sonokeling Milik Perhutani Terancam 5 Tahun Bui

8 April 2021 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang warga Bali bernama Kadek Suwirta (37) ditangkap polisi, Rabu (7/4) kemarin. Suwirta ditangkap karena menebang pohon jenis sonokeling untuk membangun sebuah pondok di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, pohon yang ditebang Suwirta berada di kawasan hutan lindung, milik negara atau Perhutani.
Hutan tersebut milik negara, yang diawasi Dinas Kehutanan, KRPH,” kata dia, Kamis (8/4).
Atas perbuatannya, Suwirta dijerat dengan Pasal 82 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 miliar.
Sumarjaya mengatakan, kasus ini berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana ke polisi.
Witana mengatakan, ditemukan bekas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.
Rabu (7/4), sekitar pukul 12.00 WITA, Witana menemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon. Pohon sonokeling dikenal sebagai kayu yang keras dan biasanya digunakan untuk membangun rumah.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan Suwirta sebagai terduga pelaku. Dia diduga menebang pohon tersebut pada Selasa (7/4) lalu. Sekitar pukul 14.30 WITA, Suwirta ditangkap di rumahnya di Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Bali.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat atau bale bengong (pondok) untuk dirinya sendiri,” kata Sumarjaya.
Dari tangan Suwirta, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 batang pohon sonokeling dan alat mesin tebang kayu.