Warga Bandung Raya yang Masuk Sumedang Tetap Harus Miliki SIKM dan Rapid Antigen

4 Mei 2021 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Warga Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat) yang hendak memasuki wilayah Sumedang harus memiliki dokumen SIKM dan keterangan negatif rapid test antigen. Padahal jarak kedua wilayah itu hanya sekitar 30 kilometer.
ADVERTISEMENT
"Boleh (masuk) asal dilengkapi surat tugas atau SIKM plus surat rapid antigen," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (4/5).
Sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran, kata Eko, telah disiapkan 12 titik penyekatan dari Jatinangor hingga Wado.
"12 titik penyekatan," ucap dia.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ketentuan mengenai SIKM di Jabar diatur dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Istilah SIKM tak jauh berbeda dengan dokumen surat izin perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut, dokumen surat izin perjalanan diperoleh dari pimpinan masing-masing instansi. Misalnya, bagi warga yang bekerja di bidang kepolisian atau TNI, dokumen surat izin keluar masuk diperoleh dari pimpinan setingkat eselon II.
Infografik Bahaya Mudik Lebaran 2021. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT