Warga Banyuwangi Bacok Tetangga, Diduga karena Cemburu Istri Sering Digoda

3 Oktober 2021 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Denny Wahyu (25), warga Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi usai membacok tetangganya sendiri, Suprapto (44).
ADVERTISEMENT
Korban mengalami luka parah di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso melalui Kanit reskrim Aiptu Sadur membenarkan aksi pembacokan tersebut. "Iya benar. Kejadiannya kemarin sore," katanya saat dikonfirmasi kumparan,Minggu (3/10).
Motif penganiayaan ini, tutur Sadur, diduga karena pelaku merasa cemburu dengan sikap korban kepada istrinya. Istri pelaku diketahui sering digoda oleh korban.
"Motif asmara. Jadi pelaku ini menemukan di handphone istrinya percakapan dengan korban. Istrinya diajak ketemuan oleh korban di suatu tempat," ungkap Sadur.
Saat pulang kerja, pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu berada di teras rumahnya. Keduanya sempat saling pandang hingga menyulut emosi pelaku.
"Pelaku langsung mendatangi korban dan melayangkan pukulan. Di kepalanya ada kunci motor sehingga wajah korban luka. Saat itu korban melawan dan saling pukul, hingga akhirnya dilerai oleh warga," kata Sadur.
ADVERTISEMENT
Pelaku lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Bapak mertua pelaku yang mengetahui aksi adu jotos tersebut sempat mencegahnya. Bahkan ia mencoba merebut celurit dari tangan menantunya.
Sayang, upaya tersebut gagal sehingga tangannya juga sampai mengalami luka akibat berebut celurit dengan menantunya. "Pelaku berhasil lolos dan langsung menuju rumah korban," kata Sadur.
Saat mengetahui pelaku membawa celurit ke rumahnya, korban langsung mengambil kayu balok untuk perlindungan diri. Dia pun sempat melayangkan pukulan ke arah pelaku namun meleset.
Pelaku langsung menyabetkan celuritnya dan mengenai kepala korban. Korban langsung jatuh tersungkur dan bersimbah darah.
Warga sekitar langsung melerai dan membawa korban ke klinik terdekat, sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan. Diketahui luka robek korban sepanjang 15 cm dengan dalam 5 cm di bagian kepalanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang kemudian sadar telah melukai tangan mertuanya, juga langsung membawa sang mertua ke puskesmas. Namun ia sempat melarikan diri karena takut diamuk oleh warga.
"Pelaku bersembunyi di rumah pamannya dan menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia pun langsung diantar untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Wongsorejo," terang Sadur.
Denny Wahyu (25) pelaku pembacok warga Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Foto: Dok. Istimewa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
==