Warga Bekasi Dirampok dan Dibuang di Tengah Jalan, Polisi Tangkap Pelaku

25 November 2022 18:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memimpin ungkap kasus perampokan, Jumat (25/11/2022). Foto: Humas Polrestro Bekasi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memimpin ungkap kasus perampokan, Jumat (25/11/2022). Foto: Humas Polrestro Bekasi
ADVERTISEMENT
Seorang warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban perampokan. Akibatnya, dia kehilangan barang berharga seperti HP, uang tunai, hingga sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (30/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Rengasbandung RT 01/05, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut, modus perampokan ini ketika korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba diserempet oleh para pelaku.
Mereka kemudian meminta ganti rugi. Ia juga diminta masuk ke dalam mobil pelaku untuk membicarakan insiden ini.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memimpin ungkap kasus perampokan, Jumat (25/11/2022). Foto: Humas Polrestro Bekasi
Namun ternyata itu cuma jebakan. Mulut hingga mata korban lalu dilakban oleh para pelaku.
"Para pelaku kemudian mengambil handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000 milik korban," terang Gidion dalam jumpa pers, Jumat (25/11).
"Para pelaku mengancam korban untuk diam dan menyerahkan barang milik korban dengan cara menodongkan benda ke arah belakang kepala korban, korban takut dan mengira bahwa korban ditodong oleh pistol," sambung Gidion.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memimpin ungkap kasus perampokan, Jumat (25/11/2022). Foto: Humas Polrestro Bekasi
Setelah pelaku menggasak barang milik korban, mereka lantas membuangnya di daerah Kali Malang tak jauh dari Fly Over Jababeka. Para pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa kendaraan milik korban.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu bergerak mengusut kasus ini dan berhasil menangkap 6 orang, pada Rabu (16/11). Mereka adalah DS (43), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF (32).
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersebut. Mereka diketahui warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.