Warga Bisa Beri Masukan Peraturan Pelaksanaan IKN Melalui Web dan Diskusi Zoom

21 Maret 2022 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus memfasilitasi sejumlah rancangan peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). UU IKN mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan paling lama 2 bulan semenjak UU diundangkan.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, menjelaskan pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan hingga masukan masyarakat.
“Untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional,” kata Sidik kepada wartawan, Senin (21/3)
“Konsultasi publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id,” tambah Sidik.
Lebih lanjut, Sidik memaparkan terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yaitu: pertama PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara; PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sidik menegaskan dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
“Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik,” tandas Sidik.
Diketahui setelah dilantik, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Bambang Susantono dan Dhony Rajahoe akan ikut memberi masukan dalam finalisasi aturan turunan IKN.