Warga Demo di Balai Kota, Minta Anies Cabut Pergub soal Penggusuran

24 Februari 2022 12:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 207 Tahun 2016, Kamis (23/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 207 Tahun 2016, Kamis (23/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Pergub ini sebelumnya ditetapkan pada 24 Oktober 2016 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
Warga meminta Anies untuk segera mencabut Pergub ini karena dinilai merugikan dan merampas hak warga.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 207 Tahun 2016, Kamis (23/2). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Pergub DKI 207 tahun 2016 memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI untuk dapat terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak, dan telah melanggar asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah,” ucap salah satu orator aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/2).
Mereka mengatakan, dengan adanya Pergub ini justru malah memberikan wewenang kepada aparatur sipil negara untuk menggusur tanpa memperhatikan hak-hak mereka.
ADVERTISEMENT
“Kami warga Jakarta, warga Pancoran tiap hari diintimidasi aparatur negara,” lanjutnya.
Anies juga diminta untuk datang menemui mereka secara langsung dan melibatkan masyarakat secara dalam proses pembuatan aturan.
“Tolong gantikan Pergub 207 Tahun 2016 yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM),” pungkasnya.