Warga di 3 Kategori Ini Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin saat Lakukan Perjalanan

22 Oktober 2021 8:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak naik pesawat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak naik pesawat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota di luar aglomerasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi corona, minimal dosis pertama. Baik naik pesawat, kereta, maupun perjalanan melalui laut.
ADVERTISEMENT
Hal ini masih berlaku dan sesuai aturan baru Satgas di SE Nomor 21 tahun 2021 yang terbit Kamis (21/10). Selain kartu vaksin tentu wajib menyertakan hasil PCR dan atau antigen, sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Namun, ada 3 kategori warga yang boleh tak menunjukkan kartu vaksin saat bepergian.
Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin sesuai SE Satgas berlaku untuk:
a. Anak usia di bawah 12 tahun;
b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;
c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
Namun mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.