Warga di DIY Diimbau Tak Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Skala Mikro

8 Februari 2021 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penandatanganan Sertifikat Pernikahan.  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penandatanganan Sertifikat Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemda DIY menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di DIY pada 9-22 Februari. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/INSTR/2021.
ADVERTISEMENT
PPKM Skala Mikro adalah cara pencegahan penyebaran corona dengan melibatkan wilayah terbawah yaitu RT/RW.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan di masa PPKM Mikro ini masyarakat diimbau untuk menunda resepsi pernikahan. Meski sebenarnya resepsi pernikahan diperbolehkan di RT RW yang masih zona hijau.
"Ada ketentuan seluruh aktivitas sosial yang menimbulkan kerumunan untuk ditunda sementara," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Senin (8/2).
"Kalau di zona hijau gimana? Ya boleh. Kalau undangan berbunyi mereka yang datang khusus dari zona hijau," katanya.
Namun, menurut Aji meski berada di zona hijau menggelar resepsi tetap mengkhawatirkan. Musababnya, tidak mudah memilah tamu undangan yang juga harus berasal dari zona hijau.
ADVERTISEMENT
"Skrining dari zona hijau atau kuning kan susah, maka lebih baik tidak dilaksanakan (resepsi pernikahan) tunggu PPKM Mikro selesai," ujarnya.
Aji menjelaskan dalam PPKM Mikro ini, lingkungan RT yang masuk zona merah aktivitas wajib dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu aktivitas sosial dan ekonomi yang menimbulkan kerumunan juga dilarang.
"Kalau zona merah jam 21.00 tidak saling berkunjung. Kecuali nganter bahan pokok makan. Iya konsep jogo warga seperti ini," katanya.
Dalam kebijakan ini, dijelaskan bahwa PPKM Mikro ini memberlakukan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan sejumlah kriteria yaitu Zona Hijau, Kuning, Oranye, hingga Merah.
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
ADVERTISEMENT
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
ADVERTISEMENT
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah memberlakukan PPKM tingkat RT. Pada Zona Merah ini, maka skenario PPKM tingkat RT yang diberlakukan adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontra erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat, hingga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.