Warga Jabodetabek yang Datang ke Bekasi Tak Perlu SIKM

12 Mei 2021 4:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyekatan pemudik di Kedungwaringin perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5). 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyekatan pemudik di Kedungwaringin perbatasan Bekasi-Karawang, Minggu (9/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bekasi memastikan bagi masyarakat yang berpergian di ruang lingkup wilayah kabupaten/kota aglomerasi Jabodetabek tidak perlu menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Enung Nurcholis.
Enung menambahkan, pemerintah daerah sudah membuat pedoman terkait teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.
"Kebijakan itu sesuai instruksi Pemerintah Pusat yang resmi melarang kegiatan mudik lebaran di seluruh daerah pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” kata Enung.
Perlu diketahui, dalam aturan larangan mudik itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya tidak bisa membatasi masyarakat yang tinggal di wilayah aglomerasi untuk mudik lokal ke Bekasi. Sebab, wilayahnya berbatasan langsung dengan sejumlah daerah seperti Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak bisa melarang warga DKI dong," kata Rahmat.
Meski begitu, Rahmat berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait larangan mudik.
"Kalau pemerintah bilang jangan mudik, ya sudah jangan. Saya pun akan menganjurkan warga saya jangan ke Bogor, jangan ke Jakarta," ujarnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: