Warga Jember Gunakan Senpi Ilegal untuk Jual Pil Dobel L

7 Januari 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim menunjukkan tersangka, barang bukti senpi ilegal dan pil LL saat Konferensi pers di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim menunjukkan tersangka, barang bukti senpi ilegal dan pil LL saat Konferensi pers di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi meringkus warga Jember berinisial SA (35) dan DE (31) atas kepemilikan senjata api ilegal. Keduanya dibekuk pada Minggu (5/1) di Jember berdasarkan laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wakil Dirrkrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto, mengatakan hasil penangkapan itu diperoleh satu senjata ilegal rakitan dan pil LL.
“Dalam pengembangannya didapat juga penguasaan obat-obatan secara ilegal,” jelas Fadli di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (7/1).
Polda Jatim menunjukkan tersangka, barang bukti senpi ilegal dan pil LL saat Konferensi pers di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Fadli menyebut, senjata api itu berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi dan diganti beberapa komponennya. Kemudian, diisi dengan enam peluru aktif. Senjata api ilegal itu diperoleh dari seseorang di Banyuwangi yang digadaikan kepada SA.
“Pengakuan tersangka gadai dari orang di Banyuwangi sebesar Rp 5 Juta,” terangnya.
Polda Jatim menunjukkan tersangka, barang bukti senpi ilegal dan pil LL saat Konferensi pers di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pihaknya mengungkapkan, senjata itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar bisnis pil LL tersebut lancar. Bahkan berdasarkan keterangan SA, saat menggunakan senjata api itu ia merasa percaya diri.
ADVERTISEMENT
“Kita akan kembangkan (mengejar) pengadainya,” jelas Fadli.
Sementara itu, hasil temuan pil LL itu sebanyak 36 ribu butir. Tersangka SA mengaku, pil LL itu dijual dengan harga Rp 10 ribu per bungkus, yang berisi 5 butir. Pil LL itu dipasarkan kepada anak-anak jalanan. Seperti, pengamen dan anak punk.
“Omzetnya Rp 1,5 juta perhari,” sebut pelaku.
Polda Jatim bakal melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Jember untuk ditangani lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal dan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.