news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Langgar Karantina Wilayah Bisa Didenda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun

29 Maret 2020 11:42 WIB
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang menunggu kedatangan kereta commuter line di Stasiun Manggarai. Foto:  Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang menunggu kedatangan kereta commuter line di Stasiun Manggarai. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak terus mendorong pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah. Karantina wilayah dianggap sebagai sebuah solusi agar penyebaran virus corona tidak makin meluas.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, menilai karantina wilayah harus diberlakukan karena imbauan pemerintah kepada masyarakat terbukti tidak mempan membatasi mobilitas.
"Mengingat pelaksanaan imbauan di masyarakat tidak maksimal, menurut saya, sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah," ujar Intan dalam keterangannya, Minggu (29/3).
"Berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat," lanjut Intan.
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
Intan menilai karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif. Artinya, bersifat memaksa masyarakat agar taat. Aturan represif diperlukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Komisi IX menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Intan menjelaskan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
"Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," jelas Intan.
Anggota DPR Komisi IX Fraksi PAN, Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
Intan mendukung langkah pemerintah pusat yang tengah menyiapkan aturan turunan berupa PP Karantina Wilayah. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan PP sebagai dalam memutuskan status kekarantinaan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex, Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi," jelas Intan.
===================================
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!