Warga Marunda Temukan Lagi Debu Diduga dari Batu Bara, DLH DKI Selidiki

7 September 2022 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi batu bara Foto: Kurtdeiner/pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batu bara Foto: Kurtdeiner/pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menyelidiki penemuan debu hitam batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Temuan debu hitam tersebut berasal dari laporan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan pihaknya telah mengirim tim untuk menyelidiki temuan ini.
Yogi menambahkan PT KCN (PT Karya Citra Nusantara) sudah memberhentikan kegiatan operasionalnya, namun masih ada aktivitas pengosongan stok pile.
"Kita sih sudah mulai turun, kita memastikan itu pengaruh dari KCN atau lainnya. Kalau KCN kan sudah berhenti operasinya," ujar Yogi saat dihubungi wartawan.
"Saat ini mereka sedang memindahkan timbunan batu bara yang di sana, jadi itu yang sedang dikosongkan. Mereka minta waktu 90 hari untuk mengosongkan timbunan-timbunan batubara yang ada di situ," lanjut Yogi.
Humas DLH DKI Yogi Ikhwan. Foto: Devi Nindy/ANTARA
Hingga kini memang belum dapat dipastikan apakah debu tersebut berasal dari mana. "Belum tahu juga sih, karena kan ada angin. Angin di bulan September memang terjadi seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan enggak [bukan PT KCN], cuma kita sudah mengirimkan tim mengkaji lebih lanjut di lapangan, jadi dari mana gitu. Apakah memang karena pengaruh pengosongan stok pilenya si KCN atau dari kegiatan yang lain," tambah Yogi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara dengan alasan memicu polusi udara.
Pencabutan izin PT KCN tertera dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup
Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
ADVERTISEMENT
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi