Warga Mudik ke Purbalingga Tak Akan Dikarantina, Bawa Antigen-Lapor Kelurahan

7 April 2021 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada tahun ini tidak akan menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat pulang kampung saat larangan mudik untuk isolasi di sebuah hutan pinus seperti tahun lalu. Bupati Purbalingga Dyah Hanung Pratiwi mengatakan warganya yang hendak mudik diimbau untuk membawa surat hasil negatif rapid test antigen saja.
ADVERTISEMENT
"Terkait pemudik kita akan wajibkan seluruh pemudik yang masuk ke Purbalingga membawa hasil rapid test antigen," ujar Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (7/4).
Dia juga meminta agar para pemudik melaporkan diri ke kelurahan berkaitan dengan kedatangan mereka sembari membawa surat keterangan antigen itu.
"Filternya nanti di desa, kepala desa, perangkat desa juga diwajibkan untuk mendata setiap pemudik di desanya yang pulang ke Purbalingga," jelas dia.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Nantinya, jika ada pemudik yang nekat tidak membawa syarat antigen tersebut, maka yang bersangkutan akan melaksanakan rapid tes antigen di puskesmas.
"Kalau tidak membawa akan segera di arahkan ke puskesmas untuk di rapid antigen oleh petugas puskesmas," tutur dia.
Saat disinggung apakah pihaknya kembali menjadikan hutan pinus sebagai tempat karantina bagi pemudik, Dyah mengatakan tidak.
ADVERTISEMENT
"Enggak, tapi kita tetap menyediakan tempat karantina terpusat di SMP 3 sebagai antisipasi kalau kasus COVID-19 meningkat," kata Dyah.
Untuk diketahui, para periode mudik L ebaran sebelumnya, pemerintah desa (Pemdes) Serang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga menyiapkan tenda karantina bagi para pemudik di hutan pinus yang terletak di lembah kompleks wisata Lembah Asri Serang.