Warga RI Bakal Punya Health Passport, Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Tes Corona

23 September 2020 12:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek/BRIN) sedang mengembangkan pembuatan paspor kesehatan (health passport) untuk mendukung pelacakan virus corona di Indonesia. Health Passport akan berisi rekam jejak kesehatan dan data penduduk Indonesia yang sudah menjalani tes COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Terkait tracing yang dikembangkan, [kami] coba buat health pass. Pendekatan berbasis Big Data dan AI (Artificial intelligence), di mana akhirnya nanti orang kalau bergerak tak perlu bawa dokumen sudah negatif rapid COVID-19," ujar Menristek Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (23/9).
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro (kiri) di Kompleks Parlemen, Selasa (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bambang menyebut, program ini akan diintegrasikan langsung dengan aplikasi bersatu lawan COVID-19 yang dibentuk oleh Satgas COVID-19. Pada kesempatan sebelumnya, Bambang menuturkan, Health Pass bisa digunakan sebagai pengganti Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
"Segala sesuatunya akan di-record dan gunakan HP, kita dengan pendekatan AI dan saat ini kita sedang upayakan akses data, baik semua testing yang dilakukan, dan health pass berguna untuk tracing. Saat ada kasus positif, harus tracing yang intentsif," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bambang menyebut, Health Passport bisa mewakili rekam jejak kesehatan seseorang secara real time, khususnya terkait test COVID-19. Program ini juga bisa memudahkan siapa pun pemakainya untuk bepergian ke berbagai daerah.
"Mudah-mudahan kita tidak lagi diganggu atau dibebani dengan begitu banyak dokumen atau surat keterangan yang sebenarnya belum tentu akurat menggambarkan kondisi kesehatan seseorang terkait COVID-19," ungkap Bambang, Kamis (16/7).
"Sehingga nanti kalau sudah sistemnya terbangun dengan baik dan database-nya lengkap, maka tidak perlu lagi ada SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk) atau apalah, segala macam surat-surat, dan ini tentunya bisa menjadi salah satu cara kita bisa mendeteksi COVID-19 lebih baik lagi," kata Bambang.