Banjir di Kampung Pulo

Warga Siapkan Gugatan soal Banjir, Pemprov DKI Antisipasi

7 Januari 2020 20:03 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Udara Jalan Gunung Sahari terendam banjir di Jakarta Pusat, Kamis (2/1).  Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Udara Jalan Gunung Sahari terendam banjir di Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Setelah diterpa banjir sejak Rabu (1/1), sebagian warga Jakarta berniat untuk mengajukan gugatan class action. Gugatan ini ditujukan ke Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Warga yang juga korban banjir mengumpulkan gugatan mereka di Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta. Setelah semua terkumpul, barulah gugatan diajukan ke pengadilan.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, menyatakan akan membuka kesempatan bagi warga yang ingin menggugat sampai Kamis (9/1). Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada 300 warga yang melapor.
"Rencana kami sampai Kamis paling lama. Kita validasi data besok, kalau sudah memenuhi, daripada kelamaan," ujar Diarson saat dihubungi, Selasa (7/1).
Suasana saat banjir di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (2/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Diarson mengatakan Tim Advokasi akan mengelompokkan laporan-laporan warga sesuai dengan kategorinya masing-masing. Misal, ada warga yang ingin menggugat karena rumah terendam, kendaraan terendam, tempat usaha terendam, dan sebagainya.
Hingga saat ini, menurut Diarson, warga paling banyak melaporkan soal permasalahan rumah mereka terendam banjir.
ADVERTISEMENT
Laporan-laporan warga yang masuk melalui surel tersebut juga akan divalidasi oleh Tim Advokasi dengan metode wawancara. Di pelaporan, warga juga diminta untuk menyertakan data diri, bukti (doto), serta uraian kejadian.
Personel kepolisian mengevakuasi warga yang terjebak banjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, Rabu (1/1). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Setelah divalidasi, Tim Advokasi berencana akan mendaftarkan gugatan pada Jumat (10/1). Diarson menegaskan bahwa gugatan kepada Pemprov serta Gubernur dilayangkan karena beberapa alasan.
“Pertama, keprihatinan pada musibah banjir,” kata Diarson.
“Kedua, mengadvokasi bahwa warga Jakarta berhak untuk dilindungi oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Pemprov DKI,” ujar Diarson.
Gubernur DKI Jakarta mengikuti kerja bakti bersama warga korban banjir di Jalan Kerja Bakti, Jakarta Timur, Minggu (5/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau berkomentar terkait rencana gugatan dari warga korban banjir. "Nanti dulu, nanti dulu," kata Anies di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (7/1).
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Juaini. Foto: Efira Tamara/kumparan
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Pemprov DKI akan menghadapi gugatan ini.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab. Iya dibahas. Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis," kata Juaini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten