Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Dapat Bantuan 20 Kg Beras hingga Masker Kain

20 Februari 2021 13:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto . Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto . Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penguatan proses 3T (testing, tracing, treatment) menjadi salah satu prioritas pemerintah pada pelaksanaan PPKM mikro jilid II yang berlangsung mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menjelaskan, program testing yang berjalan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan dalam rangka tracing kasus COVID-19 akan dilakukan secara gratis.
Tenaga tracer tidak hanya berasal dari puskesmas, tetapi juga melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas yang telah dilatih oleh Kemenkes.
"Penanganan, pencegahan, pembinaan dan dukungan baik itu logistik, administrasi, kemudian segi testing swab antigen gratis. Tracer menggunakan babinsa dan bhabinkamtibmas," ucap Airlangga dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Sabtu (20/2).
Warga memindahkan karung berisi beras di gudang logistik gratis untuk warga yang terpapar COVID-19 di Kampung Tangguh Jaya RW 9, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selain itu, pemerintah juga menerapkan isolasi mandiri bagi warga yang kedapatan positif COVID-19 dalam rangka tracing. Isolasi di rumah atau terpusat ini bisa dilakukan bagi mereka yang positif tanpa gejala maupun bergejala ringan.
Tak hanya itu, bagi warga yang harus menjalani isolasi mandiri, juga akan disediakan sejumlah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
ADVERTISEMENT
"Isolasi di rumah tangga maupun terpusat di level RT dan pemberian bantuan beras per rumah yang diisolasi mandiri selama 14 hari, yakni 20 kg beras dan masker kain. Ini dikoordinasikan oleh TNI Polri di tingkat masing-masing," tutur dia.
Airlangga menuturkan, bantuan beras dan masker ini akan diberikan dalam 2 minggu masa isolasi. Program ini bisa menggunakan anggaran dana desa yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDTT.
"Jadi zona merah disikluskan untuk 2 minggu. Sehingga regulasi tetap ikuti yang ada, baik itu dari pemda maupun dari kabupaten kota," tutup Airlangga.