Wartawan Antara Korban Pengeroyokan di Aceh Barat Jadi Tersangka

21 Februari 2020 0:12 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Jurnalis Antara Aceh Teuku Dedi Iskandar, usai dikeroyok sejumlah orang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Jurnalis Antara Aceh Teuku Dedi Iskandar, usai dikeroyok sejumlah orang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, sebagai tersangka pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pria. Padahal ia adalah korban pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Status tersangka ini diungkap langsung oleh Dedi saat dipanggil dan diperiksa Polres Aceh Barat, Kamis (20/2). Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai Pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Dedi Iskandar usai pemeriksaan di Polres Aceh Barat, dilansir Antara, Kamis (20/2).
Dedi merasa janggal atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya. Padahal saat kejadian ia mencoba untuk membela diri.
"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Dedi.
Kondisi Jurnalis Antara Aceh Teuku Dedi Iskandar, usai dikeroyok sejumlah orang. Foto: Dok. Istimewa
Dedi mengatakan, dituduh mencekik pelaku pengeroyokan. Padahal, ia berupaya melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.
ADVERTISEMENT
"Saya dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang. Akibat pengeroyokan tersebut, saya dirawat di rumah sakit hampir sepekan lamanya," kata Dedi.
Kepada penyidik, Dedi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Ia membantah mencekik salah satu pelaku pengeroyokan.
"Semoga penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyok saya sebagai tersangka," kata Dedi.
Dedi dikeroyok dan dipukul saat mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh, Senin (20/1), sekitar pukul 12.15 WIB.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, Dedi harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, selama enam hari.
Sebenarnya, Dedi juga telah melaporkan pengeroyokan itu ke Polres Aceh Barat, melalui sang istri, Sarah Sabrina. Dalam nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan polisi, sebelum dikeroyok, Dedi sempat didatangi oleh seorang pria bernama Akrim. Ia membawa kuitansi kosong yang kemudian disodorkan pada Dedi. Kuitansi kosong itu berkaitan dengan utang piutang.
Akrim juga mengajak Dedi ke belakang warung untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lalu, sempat terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan kepada Dedi.