Waspada, 45 Daerah yang Gelar Pilkada Masuk Zona Merah Corona
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Beberapa tahapan Pilkada telah dilewati, salah satunya pendaftaran bakal pasangan calon. Sayangnya, mayoritas bakal paslon melanggar protokol kesehatan yakni membuat kerumunan ketika mendaftar ke KPU.
Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan, Pilkada yang digelar saat pandemi corona harus disikapi secara serius, terutama oleh paslon. Satgas meminta setiap pihak yang terlibat benar-benar menerapkan protokol kesehatan, khususnya yang berada di zona merah.
Juru bicara Satgas, Prof Wiku Adisasmito, menyatakan berdasarkan catatan sejauh ini, sebanyak 45 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada berada di zona merah atau risiko tinggi penularan corona.
"Dari 309 kabupaten/kota yang ikut Pilkada, terdapat 45 kabupaten/kota dengan risiko tinggi atau 14,56 persen. Ada 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang, dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen risiko rendah, 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tak ada kasus baru. Terakhir 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen daerah yang tak terdampak," ujar Wiku dalam konpers virtual pada Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
Wiku menyebut 45 kabupaten/kota tersebut di antaranya Medan, Padang, Depok, hingga Makassar.
Wiku meminta 45 daerah yang berada di zona merah agar waspada dan tegas menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai, kata dia, ajang Pilkada justru membuat terciptanya klaster baru penularan corona.
"45 kabupaten/kota pelaksanaan Pilkada agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan demi hindari COVID-19 dan hindari terbentuknya klaster Pilkada," ucapnya.
Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada dan masuk zona merah corona: