Waspada Jual Beli Surat Swab Palsu: Timbulkan Klaster Baru dan Ancaman 6 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan 8 orang pelaku penjual surat swab dan rapid test antigen serta PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka adalah RSH, RHM, IS, MA, SP, Y, dan MA. Salah satu tersangka bahkan masih di bawah umur.
RSH, RHM, dan Y bertugas membuat surat palsu. Sementara sisanya merupakan pemesan dari surat tersebut.
Dalam aksinya, mereka menggunakan media sosial hingga informasi dari mulut ke mulut untuk memasarkan surat palsu tersebut.
"Modusnya dengan menawarkan melalui media sosial, Facebook, bahkan ada yang door to door bersama mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Senin (25/1).
Para pelaku menawarkan surat hasil tes swab antigen tersebut tanpa tes check up. Pembeli cukup memberikan data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku RHS ini yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa tes check up. Cukup dengan memberikan data pribadi, nanti langsung keluar surat palsunya lengkap dengan stempelnya," jelas Yusri.
"Tinggal di print out, keluar hasilnya non reaktif untuk dasar perjalanan, baik kereta dengan swab anti gen maupun PCR untuk terbang melalui pesawat," sambungnya.
Sementara pelaku lain yang berinisial RSY menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
"Satu yang perlu kami imbau, mereka tidak sadar dengan mencari keuntungan tapi akibatnya sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat. Yang terjadi di bandara itu klaster pesawat," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, pemerintah dan pihak bandara sudah berupaya semaksimal mungkin menekan laju naiknya jumlah penderita corona dengan mewajibkan swab antigen dan PCR untuk menghindari penyebaran COVID-19 di pesawat. Namun hal tersebut harus tercoreng dengan adanya aksi kejahatan ini.
"Tapi oknum-oknum yang mencari keuntungan tanpa sadar merugikan masyarakat yang sudah mematuhi aturan. Akibatnya turun dari kereta dari pesawat yang terjadi adalah terjadi penyebaran di dalamnya," kata Yusri.
Para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi. Beberapa di antaranya merupakan pegawai dan petugas lab di klinik yang menyediakan tes swab antigen dan PCR.
"Mereka para tersangka kerjanya pegawai di lab, ada juga pegawai di klinik. Dia pegawai sehingga dia gampang mengetahui. Dia punya PDF-nya. Kemudian mereka melakukan upaya memalsukan data dikosongkan, nanti nama pemesannya dimasukkan," ungkap Yusri lagi.
ADVERTISEMENT
Yusri mengungkapkan, tarif yang ditawarkan pelaku untuk surat tersebut beragam. Harga yang ditawarkan berbeda jauh dari tarif tes corona asli.
"Kalau antibodi atau antigen itu sekitar Rp 75 ribu sampai PCR itu Rp 900 ribu dikenakan biayanya tanpa melakukan tes. Cukup surat saja sudah bisa terbang," ujarnya.
Para tersangka hanya memasukkan nama konsumen mereka ke draft surat yang telah mereka punya. Kebetulan RSH bekerja di klinik yang melayani tes corona sehingga ia mudah mendapatkan draft untuk dipalsukan itu.
Begitu juga dengan Y yang bekerja di perusahan laboratorium. Tempatnya bekerja juga melayani pengecekan corona.
"Mereka bisa lakukan karena pelakunya orang dalam, orang lab sendiri kemudian dari klinik sendiri jadi dia bisa kop suratnya apa pun sama dia tanda tangan sendiri," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan para pelaku bisnis itu mereka jalankan sejak November 2020. Pengakuannya baru 11 surat yang dikeluarkan. Atas peristiwa tersebut, Polisi pun kini tengah melacak masyarakat yang menggunakan hasil tes swab palsu untuk berpergian dengan pesawat atau kereta.
"Upaya untuk melakukan tracing terus dilakukan ini baru saja kita lakukan. Akan kita lakukan pendalaman siapa saja yang sudah gunakan ini. Karena harus dipastikan apakah yang gunakan ini benar negatif atau tidak. Kita belum bisa pastikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Hukuman pidana juga menanti masyarakat yang menggunakan hasil tes swab palsu. Tubagus memastikan mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Dalam (Pasal) 263 kita terapkan semuanya, Ayat 1 yang membuat, Ayat 2 yang menggunakan," ujar Tubagus.
Lebih lanjut, Yusri mewanti-wanti masyarakat agar tak melakukan perbuatan ini. Sebab tindakan ini berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan klaster corona di pesawat dan transportasi lainnya.
"Satu yang perlu kami imbau mereka tidak sadar dengan mencari keuntungan tapi akibatnya sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat. Yang terjadi di bandara itu klaster pesawat," tegas Yusri.