Waspada Melamin Tak Ber-SNI, Pemprov DKI Musnahkan 158 Ribu Alat Makan Berbahaya

23 November 2021 12:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan produk perangkat makan-minum tidak ber-SNI di halaman kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan produk perangkat makan-minum tidak ber-SNI di halaman kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI lewat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah melakukan pemusnahan terhadap 158.488 buah alat makan berbahan melamin. Alat makan yang dimusnahkan ini diketahui yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami memusnahkan peralatan makan berbahan melamin yang tidak memenuhi standar SNI sebanyak 158.488 pieces peralatan makanan," jelas Kepala Dinas PPUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, kepada wartawan, Selasa (23/11).
Ia menjelaskan, pemusnahan peralatan makan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari teguran yang diberikan Dinas PPKUKM kepada pelaku usaha yang dinaunginya.
Pemusnahan produk perangkat makan-minum tidak ber-SNI di halaman kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemusnahan kali ini pun merupakan inisiatif dari pelaku usaha sendiri yang sebelumnya telah terkena teguran.
"Dinas PPKUKM DKI Jakarta sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan berdasarkan inisiatif pribadi," tambah Elisabeth.
Pemusnahan produk perangkat makan-minum tidak ber-SNI di halaman kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, pemusnahan ini juga merupakan upaya Dinas PPKUKM DKI Jakarta dalam melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan dari bahaya peralatan makan yang tidak memenuhi standar SNI.
ADVERTISEMENT
"Dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta, Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk yang terkait SNI dan K3L (keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan)," pungkasnya.