Waterpark hingga Area Bermain Anak di Jakarta Boleh Dibuka, Kapasitas 25%

12 Maret 2021 10:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lanskap Snowbay di Jakarta Timur dari ketinggian Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Lanskap Snowbay di Jakarta Timur dari ketinggian Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PPKM skala mikro hingga 22 Maret 2021. Dalam masa perpanjangan ini, Anies kembali membuka tempat-tempat yang sebelumnya sempat tutup.
ADVERTISEMENT
Sesuai Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 206 Tahun 2021, waterpark kembali diizinkan beroperasi. Namun, kapasitasnya dibatasi 25 persen pengunjung dan hanya boleh buka pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
"Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggara," dikutip Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Jumat (12/3).
Selain itu, gelanggang renang dan kolam renang juga kembali diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Operasionalnya dibatasi pukul 06.00 WIB-18.00 WIB.
Ilustrasi taman bermain anak. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Tak hanya itu, arena permainan anak yang sudah memiliki izin juga diizinkan dibuka di masa PPKM Mikro ini. Aturannya, kapasitas dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional hanya pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Usaha bowling, billiar, dan seluncur yang memiliki izin juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Sementara jam operasional 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen dan pemutaran film terakhir dibatasi hanya sampai pukul 19.30 WIB.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Gubernur Anies di masa perpanjangan sebelumnya, kegiatan-kegiatan kegiatan pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan secara total untuk sementara.
Namun. dalam Kepgub terbaru Nomor 213 Tahun 2021, kegiatan area publik dan tempat lainnya diizinkan kembali buka dengan beroperasi 50 persen kapasitas.