Wawalkot Bekasi soal Dishub Kawal Mobil Mewah: Disanksi Sesuai Pelanggaran

2 Januari 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono Foto: Dok. Kemenparekraf
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono Foto: Dok. Kemenparekraf
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat suara terkait mobil dinas Dishub Kota Bekasi yang ditilang Polres Bogor karena mengawal rombongan mobil mewah di kawasan Puncak, Bogor, Jumat (31/12).
ADVERTISEMENT
Tri menuturkan, sikap bawahannya tersebut merupakan pelanggaran. Penggunaan mobil dinas Dishub memiliki aturan dan harus dijalankan.
“Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang prosedur tetap (Protap) yang dilakukan pengawalan oleh Dishub," kata Tri lewat keterangannya, Minggu (2/1).
Tri menuturkan akan melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait termasuk Kepada Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Hal tersebut juga akan melibatkan inspektorat.
“Nanti akan kita evaluasi dan kita tindak lanjuti. Tentunya kita lakukan secara berjenjang,” ujar Tri.
“Nanti saya dan Pak Wali Kota akan memerintahkan inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Bapak Kepala Dinasnya, berikut Kepala Dinas terus nanti sampai kepada pelaksana,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Tri menyebut akan ada sanksi dalam pelanggaran tersebut. Meski begitu, dia masih menunggu keputusan inspektorat terkait sanksi yang diberikan.
“Nanti dilihat pelanggarannya, tingkat berat, sedang, ringan, ada urutan," tutupnya.