Wawalkot Tangsel Jawab KPAI: Kami Sedang Evaluasi Latihan Paskibraka

12 Agustus 2019 19:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karangan bunga di kediaman Aurellia Qurrota Ain di Komplek Taman Royal 2 Kota Tangerang , anggota Paskibraka Tangsel yang meninggal dunia. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karangan bunga di kediaman Aurellia Qurrota Ain di Komplek Taman Royal 2 Kota Tangerang , anggota Paskibraka Tangsel yang meninggal dunia. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Meninggalnya anggota Paskibraka Kota Tangerang Selatan Aurell Qurrota Ain menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI meminta Pemkot Tangerang Selatan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan peristiwa ini juga menjadi perhatian Pemkot. Saat ini, pihaknya tengah mengevaluasi lagi mekanisme latihan Paskibraka, termasuk peran para Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
"Sudah banyak yang dilakukan Pemkot untuk hal ini. Kami sedang evaluasi tata cara pelatihan dan peran PPI," kata Benyamin saat dihubungi kumparan, Senin (12/8).
Kediaman Aurellia Qurrota Ain di Komplek Taman Royal 2 Kota Tangerang , anggota Paskibraka Tangsel yang meninggal dunia. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Benyamin mengatakan, anggota Polres Tangerang Selatan sudah turun tangan untuk menyelidiki kematian Aurell. Untuk itu, dia akan menunggu hasil penyelidikan dan investigasi Polres Tangerang Selatan.
"Kami menunggu hasil investigasi Polres Tangerang Selatan," tambah dia.
Secara khusus, Benyamin juga sudah datang untuk melayat Aurell sesaat setelah kabar duka tiba. Selain itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga sudah bertemu langsung dengan keluarga Aurell.
ADVERTISEMENT
"Ibu Wali Kota sudah bersilaturahmi dengan orang tua almarhum," ucap dia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pemerintah kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas kematian calon Paskibraka berinisial Aurel Qurrota Ain. Hal ini menurut Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengacu pada Permenpora Nomor 65 tahun 2015
“Menurut Permenpora Nomor 65 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), maka pihak yang bertanggung jawab atas kematian AQ adalah Pemerintah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Jasra, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
“Sampai saat ini tidak ada pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik,” lanjut Jasra.
ADVERTISEMENT