Wawan Bantah Kekayaannya Hasil Korupsi: Saya Sudah Usaha Sejak 1993

9 Juli 2020 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa korupsi alkes dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 6 tahun penjara yang dimintakan jaksa KPK kepada hakim.
ADVERTISEMENT
Wawan mengklaim kekayaannya berupa aset-aset yang disita KPK bukanlah dari pencucian uang hasil korupsi. Adik eks Gubernur Banten Ratu Atut tersebut menegaskan sudah menjadi pengusaha sejak 1993.
"Saya memulai usaha pada tahun 1993 sebagai usaha keluarga yang merupakan tradisi di keluarga besar saya. Pengelolaannya pun dilakukan secara kekeluargaan dengan mempekerjakan juga anggota keluarga terdekat," kata Wawan saat membaca pleidoi setebal 193 halaman dalam sidang secara teleconference pada Kamis (9/7).
Dilansir Antara, Wawan membaca pleidoi dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sementara majelis hakim dan jaksa KPK menyimak dari ruang sidang.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Wawan menyatakan telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset-aset yang disita KPK. Hal ini didukung dengan penerimaan yang ada serta telah sejalan dengan saldo akhir rekening bank per 31 Desember 2013 dari sumber penghasilan yang sah sebesar Rp 49.268.814.294. Sebelumnya Wawan mengaku saldonya per 31 Desember 2010 sebesar Rp 174.239.556.580.
ADVERTISEMENT
Ia menganggap dakwaan jaksa KPK mengenai kerugian negara sebesar Rp 58.025.103.859 sebenarnya telah terlunasi dengan uangnya yang disita KPK.
"Karena uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara tersebut sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur. Begitu pula, dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena sebelum ditemukan kerugian negara telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK," kata Wawan.
Meski demikian, Wawan menilai aset-asetnya yang disita KPK tidak ada kaitan dengan pidana TPPU.
"Oleh karena itu, harus dikembalikan kepada saya," tegas Wawan.
Dalam pleidoinya, Wawan meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aset miliknya, tetapi juga utang dan kewajibannya per 31 Desember 2013 sebesar Rp 309.344.846.105 atau jauh di atas saldo kas bank per 31 Desember 2013 berjumlah Rp 49.268.814.294.
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang tanggapan KPK atas eksepsi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kewajiban-kewajiban itu yakni utang kepada perbankan, utang kepada kantor pajak mengenai pajak penghasilan pribadi, utang kepada perusahaan pembiayaan (leasing), utang kepada pihak ketiga (supplier, utang sisa pembelian tanah, pinjaman kepada pihak ketiga, kekurangan bayar pada pelaksana pekerjaan), utang akibat dari pemutusan kontrak kerja pada proyek pemerintah akibat pemblokiran rekening perusahaan oleh KPK, utang kepada proyek pemerintah dari hasil temuan/pemeriksaan BPK.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut karena seluruh aset dan rekening bank saya telah disita KPK. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar KPK tidak hanya menyita aset, termasuk rekening bank saya, tetapi juga termasuk kewajiban yang memang melekat pada aset tersebut," kata Wawan.
Untuk itu, Wawan meminta dibebaskan dari segala tuntutan, baik korupsi maupun pencucian uang.
"Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya dapat menerima pledoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan atau bila majelis hakim berpandangan lain saya mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Wawan.
Dalam perkara ini, Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa KPK menilai Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp 1,9 triliun.
ADVERTISEMENT
***