Pemerintah tengah memburu aset negara senilai Rp110,4 triliun buntut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI ). Setelah penagihan asetnya mandek bertahun-tahun, pada 6 April lalu Presiden Jokowi akhirnya meneken Keppres Nomor 6/2021 soal pembentukan Satgas BLBI .
Satgas lintas kementerian dan Lembaga ini diharapkan bisa mengumpulkan kembali aset senilai Rp110,4 triliun itu pada Desember 2023. Lalu, bagaimana asal muasal pembentukan Satgas BLBI? Mengapa pemerintah ‘realistis’ bahwa BLBI adalah perkara perdata, bukan pidana?
kumparan mewawancarai Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (2/9) lalu. Langganan kumparan+ untuk menyimak wawancara lengkapnya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814