Lipsus Berburu Tunggakan BLBI- Mahfud MD

Wawancara Mahfud MD: Obligor Mangkir Bisa Dipidana (5)

7 September 2021 8:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah tengah memburu aset negara senilai Rp110,4 triliun buntut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Setelah penagihan asetnya mandek bertahun-tahun, pada 6 April lalu Presiden Jokowi akhirnya meneken Keppres Nomor 6/2021 soal pembentukan Satgas BLBI.
Satgas lintas kementerian dan Lembaga ini diharapkan bisa mengumpulkan kembali aset senilai Rp110,4 triliun itu pada Desember 2023. Lalu, bagaimana asal muasal pembentukan Satgas BLBI? Mengapa pemerintah ‘realistis’ bahwa BLBI adalah perkara perdata, bukan pidana?
kumparan mewawancarai Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (2/9) lalu. Langganan kumparan+ untuk menyimak wawancara lengkapnya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten