Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier Berujung Dikembalikan ke Rutan

28 Mei 2020 7:12 WIB
comment
48
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Fadilah usai diperiksa KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siti Fadilah usai diperiksa KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu usai sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada 20-22 Mei. Siti merupakan terdakwa korupsi alat kesehatan yang divonis pengadilan empat tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengatakan, pengembalian Siti ke rutan karena kondisinya sudah sehat. Ia disebut tak sedang dalam serangan asma dan rapid test terhadap virus corona pun tak reaktif. Sebelumnya ia dirujuk ke RSPAD lantaran asmanya kambuh.
Selama di RSPAD, ternyata Siti sempat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier. Tepatnya wawancara dilakukan pada 20 Mei di ruang perawatan RSPAD.
Ia berbicara mengenai kiprahnya sebagai menkes yang pernah melawan flu burung, memberikan masukan mengenai penyelesaian pandemi corona hingga menyinggung soal Bill Gates dan vaksinnya.
Wawancara tersebut diunggah di kanal YouTube Deddy pada 21 Mei dan menarik perhatian masyarakat. Sementara Siti dikembalikan pada 22 Mei pukul 16.45 WIB. Pihak Siti menduga pengembalian ini ada hubungannya dengan wawancara yang telah dilakukan dengan Deddy.
ADVERTISEMENT
"Tindakan tergesa-gesa dari RSPAD untuk memulangkan ibu Siti Fadilah Supari dari perawatan RS dan juga tindakan terburu-buru pihak Rutan Pondok Bambu untuk menarik Ibu Siti Fadilah Supari kembali ke Rutan," ujar kuasa hukum Siti, Kholidin, dalam keterangannya, Rabu (27/5)
Seorang warga memusnahkan ayam yang diduga terinfeksi flu burung di Surabaya, Jawa Timur Foto: RIENNA / AFP
"Ada hubunganya dengan wawancara yang dilakukan klien kami bersama Deddy Corbuzier di YouTube yang memberikan pencerahan mengenai penanganan COVID-19 yang sedang melanda negeri ini dan mendapatkan respons positif dari masyarakat," sambungnya.
Belakangan, pihak Kemenkumham menyatakan bahwa wawancara yang dilakukan Siti dengan Deddy tak berizin. Bahkan, tak ada petugas lapas yang menemani saat wawancara sesuai SOP yang seharusnya. Ia disebut melakukan wawancara secara diam-diam.
Terkait itu, pihak kuasa hukum mengatakan setiap pengunjung Siti di RSPAD pasti diketahui pihak keamanan dan pihak rutan. Sehingga, tidak mungkin petugas rutan tak mengetahui adanya wawancara tersebut. Terlebih, kata Kholidin, wawancara dilakukan di tempat umum, bukan di rutan.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang berkunjung ke tempat perawatan Ibu Siti Fadilah Supari akan diketahui oleh pihak keamanan rumah sakit dan pihak keamanan rutan yang melekat menjaga Ibu Siti Fadilah Supari di rumah sakit," ujar Kholidin.
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Jadi tidak akan mungkin wawancara yang dilakukan tidak diketahui oleh pihak rumah sakit dan pihak rutan. Dan jika ada hal mencurigakan pastinya pihak rutan akan segera bertindak, jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh Ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," lanjutnya.
Kholidin juga menampik ada aturan yang dilanggar dalam wawancara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011, wawancara yang tidak diperbolehkan yakni berada di dalam lapas atau rutan.
ADVERTISEMENT
"Namun perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam rutan. Namun, yang dilakukan oleh klien kami Ibu Siti Fadilah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di RS, yakni di ruang perawatan RSPAD yang merupakan ruang publik yang dapat dikunjungi oleh masyarakat," ucapnya.
Kholidin menduga bahwa karena wawancara tersebut, Siti dikembalikan ke rutan. Selain itu, pihak pengacara juga membantah mengenai kondisi Siti yang sudah sehat sehingga bisa kembali ke rutan. Menurut Kholidin, kondisi Siti Fadilah saat dikembalikan masih lemas.
"Pada 22 Mei 2020, klien kami, Ibu Siti Fadilah Supari (masa perawatan baru 2 hari) dijemput oleh pihak Rutan Pondok Bambu dengan dasar klien kami sudah dinyatakan sembuh oleh dokter RSPAD," kata Kholidin.
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
"Padahal, kondisi klien kami, Ibu Siti Fadilah Supari saat itu masih dalam tahap pemulihan dan masih lemas. Hal ini terlihat pada saat penjemputan oleh pihak Rutan Pondok Bambu di mana klien kami menggunakan kursi roda," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dikembalikannya Siti ke Rutan Pondok Bambu pun menimbulkan kekhawatiran dari pihak pengacara. Sebab, rutan tersebut merupakan zona merah penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, pihak Kemenkumham menyatakan ada 24 kasus reaktif COVID-19 usai jalani rapid test di rutan itu. Namun, setelah tes swab, hasilnya negatif.
Karena alasan itu, Siti pun kemudian bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Dalam suratnya, Siti Fadilah meminta status hukumannya dalam kasus korupsi alkes diubah. Sebab, Siti Fadilah khawatir terpapar virus corona di Rutan Pondok Bambu, tempat dia ditahan.
"Bahwa sebelumnya kami telah menyurati Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yang memohon adanya perubahan status hukuman atas nama narapidana Dr. DR, Siti Fadilah, Sp.Jp (K), dikarenakan Rutan Pondok Bambu telah menjadi pandemi penyebaran virus COVID-19," ujar Kholidin.
ADVERTISEMENT
Kholidin menambahkan, permohonan perubahan status hukuman Siti Fadilah pun bukan tanpa alasan. Menurut dia, Siti Fadilah sudah berusia 71 tahun yang termasuk pihak rentan terpapar virus corona.
Ia pun mempertanyakan tahanan lain di Rutan Pondok Bambu yang berusia lanjut sudah dipindahkan tahanannya atau dibebaskan melalui asimilasi. Sementara, Siti Fadilah tetap ditahan di sana.
"Klien kami, Bu Siti Fadilah Supari merupakan yang narapidana yang paling tua (71 tahun) dengan banyak penyakit yang dideritanya, seperti asma, autoimum, gagal jantung sebelah kanan, glaukoma dan lain-lain yang sangat berbahaya," ucap Kholidin.
Terkait kasusnya, Siti Fadilah dihukum 4 tahun penjara karena dua kasus korupsi yang menjeratnya. Ia baru bebas murni pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.