WFH bagi ASN Diperpanjang Lagi hingga 29 Mei

12 Mei 2020 14:25 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Asn saat mengikuti apel pagi pegawai di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi Aabdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Asn saat mengikuti apel pagi pegawai di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Helmi Afandi Aabdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, akhirnya merevisi untuk ketiga kali surat edaran soal penyesuaian sistem kerja ASN dalam mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sedianya WFH bagi ASN berakhir Rabu (13/5) besok, namun dalam SE yang kini bernomor 54, Tjahjo memperpanjang masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN hingga 29 Mei 2020.
"(WFH) Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit Selasa (12/5).
Dalam SE terbaru itu, Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda, agar kerja WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara terkait PSBB di beberapa daerah, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang dibolehkan masuk dan ada yang diharuskan WFH.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya SE tersebut:
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.