WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang hingga 4 Juni

29 Mei 2020 5:52 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, memutuskan kembali memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tjahjo memperpanjang WFH hingga 4 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5). Sebelumnya, masa WFH bagi ASN akan berakhir hari ini.
Aturan perpanjangan WFH bagi ASN itu tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 yang dikeluarkan Tjahjo pada 28 Mei 2020. Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyesuaikan instruksi ini.
"PPK pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Tjahjo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat melakukan rapat perdana dengan Komisi II DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN telah memperhatikan arahan Presiden Jokowi dalam menyusun tatanan kehidupan baru (new normal) yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan new normal, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KemenPANRB juga berpedoman dengan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutur Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan, SE No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah beberapa kali diubah dengan SE No. 54/2020. Namun, kebijakan itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 57/2020.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!