Wiku: Rapid Antigen Program untuk 3T, Pelaku Perjalanan Tetap Pakai SE Satgas

10 Februari 2021 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12). Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur penggunaan rapid test antigen sebagai surveilans kasus positif COVID-19. Dalam aturan terbarunya, rapid antigen akan dijadikan alat diagnostik corona dan akan dianggap setara PCR, khusus untuk tracing kasus positif bergejala ringan atau tanpa gejala.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan kebijakan baru rapid test antigen ini tidak bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan. Ia mengingatkan rapid antigen yang disediakan di puskesmas ini hanya untuk proses tracing.
"Statement ini ditujukan untuk program 3T, bukan untuk pelaku perjalanan. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri tetap sesuai dengan Surat Edaran No.7 Tahun 2021," ujar Wiku saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Surat Edaran yang dimaksud Wiku adalah SE Satgas Nomor 7/2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri. Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo itu diatur persyaratan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan udara, darat, dan laut yang harus menyertakan hasil negatif real time PCR atau rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga sebelumnya ditegaskan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Menurut Nadia, pelaku perjalanan yang ingin melakukan rapid test antigen harus melakukannya secara mandiri.
Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
"Kalau pelaku perjalanan jelas harus dilakukan secara mandiri. Jadi ini sudah harus dipisahkan, termasuk pelaporan penggunaannya harus bisa monitor jumlah penggunaan rapid antigen harus digunakan 100 persen untuk pemeriksaan kasus, baik itu suspek maupun kasus kontak," tutur Nadia.
Selain itu, untuk memastikan penggunaannya terkontrol bagi pelacakan kasus positif, Kemenkes akan bersurat ke Dinas Kesehatan seluruh daerah untuk memastikan rapid test antigen di puskesmas tidak diperuntukan bagi pelaku perjalanan.
"Nanti kita akan memberikan surat kepada Dinkes, khususnya di 98 kabupaten/kota untuk pastikan bahwa penggunaan rapid test antigen yang akan kita sediakan, atau pemda sediakan untuk pemeriksaan epidemiologi, jadi bukan [untuk] pelaku perjalanan," tutup Nadia.
ADVERTISEMENT