Wiranto: Isu Referendum Muncul karena Partai Aceh Merosot di Pemilu

31 Mei 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto berkomentar terkait isu referendum di Aceh. Menurutnya, isu itu muncul karena partai lokal Aceh tak berhasil meraih suara di pemilu.
ADVERTISEMENT
“Sangat boleh jadi (karena pemilu). Mungkin karena (tokoh elite partai Aceh) di pilgub kalah, kemudian juga partai Aceh sekarang mungkin kursinya merosot,” kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Wiranto menjelaskan sejak 2009 perolehan kursi untuk partai lokal Aceh setiap tahunnya selalu menurun.
“Kalau enggak salah tahun pertama (partai lokal Aceh) ikut pemilu itu tahun 2009, kursinya 33. Lalu 2014 tinggal 29, dan sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi, sangat boleh jadi kalau saya katakan seperti itu,” ujar Wiranto.
Ilustrasi petinggi GAM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Wiranto menganggap isu referendum di Aceh hanya sekedar wacana sejumlah mantan panglima GAM. “Saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana,” ujar Wiranto.
Isu referendum di Aceh menyeruak atas keinginan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf. Pernyataan tegas itu disampaikan Muzakir Manaf saat menggelar acara haul ke-sembilan tahun wafatnya Muhammad Hasan Ditiro, sosok tokoh pendiri GAM, Senin (27/5), di gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Wiranto pun menegaskan penyebar isu referendum di Aceh akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Pasti nanti yang bersangkutan (akan ditindak), kan sekarang tidak (berada) di Aceh, di luar negeri,” kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, peluang referendum sudah tak ada dalam setiap hukum di Indonesia, sehingga sudah tak akan terjadi di Indonesia.
“Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena tatkala hukum positif sudah tidak ada (celah untuk referendum) dan tetap ditabrak tentu ada sanksi hukumnya,” jelas Wiranto.
Untuk itu, Wiranto meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan isu referendum di Aceh.
“Masyarakat yang kita harapkan tidak mempermasalahkan itu, tidak kemudian terjebak dalam hoaks-hoaks tentang itu karena pemberitaan sangat kecil sekali 1 persen dari lalu lintas medsos,” ujar Wiranto.
ADVERTISEMENT