Wiranto: Referendum Tak Ada dalam Khazanah Hukum Positif di Indonesia

31 Mei 2019 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (31/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto merespons adanya isu mengenai referendum yang belakangan muncul di Aceh. Menurutnya, dalam hukum positif Indonesia, peluang untuk melakukan referendum sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi yang terpenting yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu, itu sebenarnya dalam khazanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jumat (31/5).
Hal itu didasari dari beberapa keputusan, mulai dari TAP MPR maupun Undang-undang yang membahas mengenai referendum. Salah satunya yakni TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 mengenai Referendum yang mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum.
Dalam pertimbangan munculnya TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 salah satu poinnya disebutkan bahwa referendum tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip perwakilan sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945.
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Sementara, kata Wiranto, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 juga sudah menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Mengutip penjelasan mengenai pencabutan Pasal Referendum dalam UU Nomor 6 Tahun 1999, pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum karena ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Selain itu, hal yang sangat mendasar bahwa dalam UUD 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai referendum.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak ada," ungkap Wiranto.
Dengan demikian, menurut Wiranto, isu referendum tak lagi relevan dengan hukum di Indonesia. Sementara, hal itu juga berlaku apabila isu ini dibawa ke Pengadilan Internasional.
"Jadi enggak relevan lagi, apalagi kalau kita hadapkan kepada international court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini, ini juga enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses referendum misal Timor-timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas wacana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Isu referendum di Aceh menyeruak atas keinginan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf. Pernyataan tegas itu disampaikan Muzakir Manaf saat menggelar acara haul ke-sembilan tahun wafatnya Muhammad Hasan Ditiro, sosok tokoh pendiri GAM. Senin (27/5) lalu di gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh.
Video pernyataan Muzakir tentang referendum itu heboh di berbagai media sosial. Menanggapi isu ini, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan sebagai negara demokrasi semua pendapat harus dihargai.
Namun pendapat itu harus berdasarkan konstitusi. Mulai dari pembukaan UUD, dan semua hierarki peraturan perundangan-undangan di bawahnya. Nova mengaku akan membahas masalah ini usai Idul fitri.
“Kita perlu membuka referensi, pemerintah Aceh tentu ada orang yang menggali dan melihat peraturan perundang-undangannya. Nanti kita teliti dengan baik dan yang pasti saya pribadi apapun wacana kalau muaranya kesejahteraan rakyat tetap kita hargai,” jelas Nova, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT