Wiranto soal 9 Anggota Wantimpres Belum Lapor LHKPN: Baru 3 Bulan

22 Januari 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jelang pelantikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jelang pelantikan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan seluruh anggota Wantimpres belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wantimpres memiliki 9 anggota, termasuk eks Menkopolhukam Wiranto yang juga merangkap sebagai ketua.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wiranto memastikan ia dan seluruh anggota Wantimpres akan melaporkan LHKPN. Wiranto mengatakan, Wantimpres masih memiliki waktu untuk melapor. Wantimpres belum melanggar batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan LHKPN.
"Ya belum 3 bulan, masih 3 bulan. Kami baru sebulan," ujarnya.
Kesembilan Wantimpres resmi dilantik Presiden Jokowi pada 13 Desember 2019 lalu. Selain Wiranto, anggota Wantimpres yang lain yaitu Sidharto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Habib Luthfi bin Yahya.
Wiranto enggan memastikan kapan para anggota Wantimpres akan mengumpulkan LHKPN.
Wiranto memberikan sambutan di acara serah terima jabatan Watimpres, Senin (16/12). Foto: Nadia Riso/kumparan
"Enggak ada target. Pokoknya sampai sampai target, sampai kesempatan itu, kita pasti masukkan," tambah Wiranto.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan bahwa seluruh anggota Wantimpres belum mengumpulkan LHKPN. Dia juga menyebut para stafsus hingga sebagian menteri Jokowi juga belum melapor LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (21/1).