Wiranto: Total Ada 48 Tersangka Kerusuhan Papua dan Papua Barat

2 September 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan situasi di Papua. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan situasi di Papua. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan 48 tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Seluruh tersangka itu terbagi dalam beberapa kasus dan lokasi, yakni di Surabaya, Papua, hingga Fakfak, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum yang berkaitan dengan pernyataan rasis, ini sudah, sudah dilakukan, di sini saya sudah mendapatkan laporan tentang penyelesaian hukum, yang sudah diselesaikan, baik di Surabaya maupun di Papua dan Papua Barat," kata Menkopolhukam Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Atribut milik Prajurit Korps Marinir TNI AL saat berjaga di Pelabuhan Jayapura, Papua, Minggu (1/9). Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Untuk kasus dugaan rasialisme di Surabaya, Wiranto menyebut ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tri Susanti dan Saiful.
"Atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian," ucap Wiranto.
Kemudian, TNI dan Polri juga sudah menyelidiki dugaan rasialis yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Saat ini, 5 anggota dari Kodam V/Brawijaya, termasuk Danramil Tambaksari, telah diskors.
ADVERTISEMENT
"Jadi akan ada penyelidikan lanjutan, proses hukum jalan, kemudian tadi hasil penyeledikan Danramil, satu Babinsa (Badan Pembina Desa) telah lanjut ke tahap selanjutnya, penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI, ini 3 orang lainnya sedang diperiksa sebagai saksi," jelas Wiranto.
Sementara, mengenai pelaku perusakan di Papua dan Papua Barat, Wiranto memastikan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tersebar di Jayapura, Manokwari, Sorong dan Fakfak.
"Di Jayapura, ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh Penyidik Polda. Kemudian di Sorong, 7 tersangka telah ditahan penyidik, Fakfak 1 tersangka," tutur Wiranto.
Jika ditotal, seluruh tersangka yang ditahan terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat berjumlah 48 orang. Mantan Panglima TNI itu mengatakan, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Artinya apa? Permintaan dari gubernur agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum-hukum itu sudah dilakukan dan sedang berlanjut," tutupnya.