Wisatawan yang Sudah Divaksin Bebas Berwisata di Puncak saat Libur Paskah

1 April 2021 21:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan jalur Puncak Bogor (1/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan jalur Puncak Bogor (1/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menggelar Operasi Yustisi hingga Minggu (4/4). Operasi ini menyasar masyarakat yang akan berwisata ke daerah Puncak dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Bagi wisatawan yang akan menuju Puncak, harus bisa menunjukkan surat rapid test antigen.
"Kalaupun ingin mengarah ke Puncak silakan dipersiapkan untuk menunjukkan antigennya," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana, di lokasi Operasi Yustisi di Gadog, Kamis (1/4).
Antrean vaksinasi massal perdana di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Ketut mengatakan, ada keistimewaan bagi wisatawan yang sudah divaksin COVID-19. Mereka tidak perlu menunjukkan surat rapid test antigen, tetapi hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Termasuk bagi mereka yang sudah divaksin seperti anjuran pemerintah sudah diperbolehkan, yang penting ditunjukkan hasil telah divaksin, sehingga kami dari tim satgas COVID-19 termasuk Satpol PP bisa mempersilakan kembali," ucap Ketut.
Bagi wisatawan yang tidak membawa surat rapid test antigen atau sertifikat vaksinasi, mereka akan diputar balik kembali ke arah Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak ada membawa antigen itu akan diputar balik ke arah Jakarta," tutur Ketut.
Ketut menjelaskan, Operasi Yustisi ini melibatkan aparat TNI-Polri, Satpol PP hingga Dishub Kabupaten Bogor. Operasi digelar untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan menyusul long weekend.
"Untuk Operasi Yustisi ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan sampai dengan hari Minggu," tutup dia.