Wishnutama Lapor LHKPN ke KPK

9 Januari 2020 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menparekraf, Wishnutama Kusubandio di Gedung KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf, Wishnutama Kusubandio di Gedung KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonom Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (9/1). Ia ingin menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Tama tiba di gedung KPK pada pukul 15.52 WIB. Tama yang mengenakan pakaian batik, langsung turun dari mobil dan menyapa wartawan sebelum masuk ke gedung KPK.
"Cuma begini doang (menunjukkan berkas), cuma laporkan LHKPN. Kan saya menteri baru," kata Tama kepada wartawan.
Ini menjadi kali pertama ia melaporkan LHKPN. Sebab, sebelumnya ia bukanlah penyelenggara negara.
Sebelum jadi menteri, Tama bekerja di sektor kreatif, terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama Net TV dan juga Komisaris kumparan.
Mengenai LHKPN, laporan tersebut merupakan kewajiban berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Menparekraf, Wishnutama Kusubandio di Gedung KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para menteri dan wakil menteri baru di era Jokowi memiliki waktu tiga bulan semenjak dilantik untuk melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Hal itu merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berikut bunyinya:
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/ berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Sehingga semenjak dilantik, batas akhir pelaporan LHKPN adalah pada 23 Januari 2020 untuk melapor